Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang JALAN TOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(U Wewenang penyelenggaraan Jalan Tol berada pada Pemerintah Rrsat. (21 Wewenang penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengaturan, pembinaan, pengusahaan, dan pengawasan. (3) Sebagian wewenang Pemerintah h,rsat dalam penyelenggaraan Jalan To1 yang berkaitan dengan pengaturan, pengusahaan, dan pengawasan Badan Usaha dilaksanakan oleh BPJT.
Koreksi Anda