Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 3
PP Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang JALAN TOL
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lingkup penyelenggaraan Jalan Tol meliputi pengaturan Jalan Tol, pembinaan Jalan Tol, pengusahaan Jalan Tol, dan pengawasan Jalan To1.
Koreksi Anda
Lingkup penyelenggaraan Jalan Tol meliputi pengaturan Jalan Tol, pembinaan Jalan Tol, pengusahaan Jalan Tol, dan pengawasan Jalan To1.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran