Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 23 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2023 tentang KAWASAN EKONOMI KHUSUS KURA KURA BALI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki batas delineasi sebagai berikut: a. sebelah utara berbatasan dengan Kelurahan Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar dan Selat Badung; b. sebelah timur berbatasan dengan Selat Badung; c. sebelah selatan berbatasan dengan Selat Badung; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Selat Badung. (2) Batas delineasi digambarkan dalam peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda