Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 96

PP Nomor 23 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 2005 TENTANG PENDIRIAN, PENGURUSAN, PENGAWASAN, DAN PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal karyawan BUMN diangkat menjadi anggota Direksi pada BUMN yang bersangkutan, karyawan tersebut pensiun sebagai karyawan BUMN dengan pangkat tertinggi dan hak pensiun tertinggi dalam BUMN yang bersangkutan, terhitung sejak diangkat menjadi anggota Direksi. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi karyawan yang telah mencapai usia 50 (lima puluh) tahun, baik pada saat pengangkatan maupun setelah diangkat menjadi anggota Direksi. (3) Dalam hal karyawan tersebut diangkat menjadi anggota Direksi pada BUMN lain, yang bersangkutan dapat meminta pensiun setelah mencapai usia 50 (lima puluh) tahun, baik saat pengangkatan maupun setelah menjabat, dengan pangkat dan hak pensiun sesuai ketentuan yang berlaku di BUMN yang bersangkutan. (4) Selama karyawan BUMN diangkat sebagai anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dan belum pensiun, kepangkatan karyawan berjalan sesuai ketentuan pada BUMN yang bersangkutan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai karyawan BUMN yang diangkat sebagai anggota Direksi pada BUMN yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan karyawan BUMN yang diangkat menjadi anggota Direksi pada BUMN lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda