Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 95

PP Nomor 23 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 2005 TENTANG PENDIRIAN, PENGURUSAN, PENGAWASAN, DAN PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Karyawan BUMN merupakan pekerja BUMN yang pengangkatan, pemberhentian, hak dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. (2) Bagi BUMN tidak berlaku segala ketentuan kepegawaian dan eselonisasi jabatan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil. (3) Dalam berperilaku sehari-hari, karyawan BUMN harus memiliki sikap setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dan Pemerintah. (4) Dalam rangka memenuhi kebutuhan dan/atau meningkatkan kinerja BUMN, Direksi dapat merekrut profesional (professional hire) untuk menjadi karyawan dan/atau mengisi posisi/jabatan di bawah Direksi. 13. Ketentuan Pasal 96 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda