Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PP Nomor 23 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 2005 TENTANG PENDIRIAN, PENGURUSAN, PENGAWASAN, DAN PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Komisaris dan Dewan Pengawas sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS untuk Persero dan Menteri untuk Perum dengan menyebutkan alasannya. (2) Pemberhentian anggota Komisaris dan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila berdasarkan kenyataan, anggota Komisaris dan Dewan Pengawas yang bersangkutan: a. tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik; b. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan anggaran dasar; c. terlibat dalam tindakan yang merugikan BUMN dan/atau keuangan negara; d. melakukan tindakan yang melanggar etika dan/atau kepatutan; e. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap; dan/atau f. mengundurkan diri. (2a) Disamping alasan pemberhentian anggota Komisaris dan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), anggota Komisaris dan Dewan Pengawas dapat diberhentikan berdasarkan alasan lainnya yang dinilai tepat oleh RUPS/Menteri demi kepentingan dan tujuan BUMN. (3) Rencana pemberhentian anggota Komisaris dan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada anggota Komisaris dan Dewan Pengawas yang bersangkutan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuknya. (4) Keputusan pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri. (5) Dihapus. (5a) Pemberian kesempatan untuk membela diri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diperlukan dalam hal yang bersangkutan tidak berkeberatan atas pemberhentian tersebut. (6) Selama rencana pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) masih dalam proses, maka anggota Komisaris dan Dewan Pengawas yang bersangkutan wajib melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya. (7) Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf e, merupakan pemberhentian tidak dengan hormat. 11. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 59 diubah dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga Pasal 59 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda