Koreksi Pasal 50A
PP Nomor 23 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 2005 TENTANG PENDIRIAN, PENGURUSAN, PENGAWASAN, DAN PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam berperilaku sehari-hari, anggota Komisaris dan Dewan Pengawas harus memiliki sikap setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dan Pemerintah.
9. Ketentuan ayat (1) Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
