Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 23 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 2005 TENTANG PENDIRIAN, PENGURUSAN, PENGAWASAN, DAN PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan, pemberhentian calon anggota Direksi, dan penyusunan daftar dan rekam jejak diatur dengan Peraturan Menteri. 7. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 27 diubah dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda