Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 23 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 2005 TENTANG PENDIRIAN, PENGURUSAN, PENGAWASAN, DAN PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Direksi sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS untuk Persero dan Menteri untuk Perum dengan menyebutkan alasannya. (2) Pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan apabila berdasarkan kenyataan, anggota Direksi yang bersangkutan: a. tidak dapat memenuhi kewajibannya yang telah disepakati dalam kontrak manajemen; b. tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik; c. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan anggaran dasar; d. terlibat dalam tindakan yang merugikan BUMN dan/atau keuangan negara; e. melakukan tindakan yang melanggar etika dan/atau kepatutan; f. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap; atau g. mengundurkan diri. (2a) Selain alasan pemberhentian Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direksi dapat diberhentikan berdasarkan alasan lain yang dinilai tepat oleh RUPS/Menteri demi kepentingan dan tujuan BUMN. (3) Rencana pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada anggota Direksi yang bersangkutan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuknya. (4) Keputusan pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri. (5) Dihapus. (5a) Pemberian kesempatan untuk membela diri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diperlukan dalam hal yang bersangkutan tidak berkeberatan atas pemberhentian tersebut. (6) Selama rencana pemberhentian masih dalam proses, maka anggota Direksi yang bersangkutan wajib melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya. (7) Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan huruf f, merupakan pemberhentian tidak dengan hormat. 6. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda