Koreksi Pasal 14
PP Nomor 23 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 2005 TENTANG PENDIRIAN, PENGURUSAN, PENGAWASAN, DAN PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi dilakukan oleh RUPS untuk Persero dan Menteri untuk Perum.
(1a) Dalam pengangkatan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri MENETAPKAN daftar dan rekam jejak.
(1b) Dalam MENETAPKAN daftar dan rekam jejak sebagaimana dimaksud pada ayat (1a), Menteri dapat meminta masukan dari lembaga/instansi pemerintah terkait.
(1c) Dalam pengangkatan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), RUPS/Menteri memperhatikan dan mempertimbangkan rekam jejak sebagaimana dimaksud pada ayat (1a).
(2) Pengangkatan Direksi, Menteri dapat meminta masukan dari Menteri Keuangan dan/atau Menteri Teknis.
2. Penjelasan Pasal 17 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal.
3. Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 17A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
