Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 23 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL DALAM RANGKA MENDUKUNG KEBIJAKAN KEUANGAN NEGARA UNTUK PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN/ATAU MENGHADAPI ANCAMAN YANG MEMBAHAYAKAN PEREKONOMIAN NASIONAL DAN/ATAU STABILITAS SISTEM KEUANGAN SERTA PENYELAMATAN EKONOMI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan Program PEN, Pemerintah dapat melakukan PMN kepada BUMN dan/atau melalui BUMN yang ditunjuk. (2) PMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk: a. memperbaiki struktur permodalan BUMN dan/atau anak perusahaan BUMN yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan/atau b. meningkatkan kapasitas usaha BUMN dan/atau anak perusahaan BUMN termasuk untuk melaksanakan penugasan khusus oleh Pemerintah dalam pelaksanaan Program PEN.
Koreksi Anda