Koreksi Pasal 22
PP Nomor 23 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2019 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) UIII memberikan ijazah kepada lulusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UIII dapat mengeluarkan Surat Keterangan Pendamping Ijazah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai ijazah dan Surat Keterangan Pendamping Ijazah diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
