Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 23 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2019 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UIII memberikan gelar akademik kepada lulusan sesuai dengan Program Studi yang diikutinya berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Gelar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam ijazah. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai gelar akademik diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda