Koreksi Pasal 19
PP Nomor 23 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2019 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penilaian pembelajaran meliputi penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa.
(2) Penilaian proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dan dapat berbentuk ujian, pelaksanaan tugas, praktikum, pengamatan Dosen, dan/atau kegiatan lainnya sesuai dengan kekhususan
bidang studi/mata kuliah.
(3) Penilaian hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek pengetahuan, sikap, dan keterampilan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
