Koreksi Pasal 18
PP Nomor 23 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2019 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Kompetensi lulusan dirumuskan oleh Program Studi pada UIII sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan mengenai kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan kompetensi tambahan/khusus diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
