Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 23 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2019 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan Mahasiswa baru dilakukan secara mandiri. (2) Penerimaan Mahasiswa baru dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun akademik. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SA.
Koreksi Anda