Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 23 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2019 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UIII menyelenggarakan pendidikan akademik. (2) Pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan kurikulum yang disusun dan dikembangkan berdasarkan tujuan pendidikan, tujuan Program Studi, lingkup keilmuan Program Studi, kompetensi, tantangan regional, tantangan global, dan paling sedikit memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan mengacu pada Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA.
Koreksi Anda