Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 75

PP Nomor 23 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2019 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan UIII meliputi laporan bidang akademik dan laporan bidang nonakademik. (2) Laporan bidang akademik, meliputi laporan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat. (3) Laporan bidang nonakademik, meliputi laporan manajemen dan laporan keuangan. (4) Laporan tahunan UIII disampaikan kepada Menteri oleh pimpinan UIII bersama-sama dengan MWA paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun tutup buku. (5) Dalam rangka penyusunan laporan keuangan pemerintah pusat, laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan setiap semester dan setiap tahun kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (6) Penyampaian laporan keuangan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan MWA.
Koreksi Anda