Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

PP Nomor 23 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2019 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kekayaan berupa tanah yang diperoleh UIII setelah penetapan kekayaan awal yang bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara merupakan barang milik negara; dan b. anggaran pendapatan dan belanja daerah merupakan barang milik daerah. (2) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditatausahakan oleh Menteri. (3) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditatausahakan oleh gubernur, bupati, atau wali kota, sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Koreksi Anda