Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PP Nomor 23 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2019 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan sebagai pegawai UIII berstatus nonpegawai negeri sipil berdasarkan persyaratan pendidikan, keahlian, dan kemampuan. (2) Tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipekerjakan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang ketenagakerjaan. (3) Ketentuan mengenai pengangkatan, penjenjangan, pengelolaan, dan penegakan disiplin tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebagai Dosen atau Tenaga Kependidikan UIII diatur dengan Peraturan Rektor berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda