Koreksi Pasal 56
PP Nomor 23 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2019 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) UIII menggunakan tenaga kerja alih daya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
(2) Tenaga kerja alih daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan pedoman perilaku sesuai dengan etika UIII.
Koreksi Anda
