Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PP Nomor 23 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2019 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Batas usia pensiun bagi pegawai UIII berstatus pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Batas usia pensiun bagi Dosen UIII berstatus nonpegawai negeri sipil disetarakan dengan batas usia pensiun Dosen UIII berstatus pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Batas usia pensiun bagi Tenaga Kependidikan UIII berstatus nonpegawai negeri sipil terdiri atas: a. Tenaga Kependidikan yang menduduki jabatan struktural setara dengan eselon II yaitu 60 (enam puluh) tahun; dan b. Tenaga Kependidikan yang menduduki jabatan struktural setara eselon III, eselon IV, fungsional umum, dan fungsional tertentu yaitu 58 (lima puluh delapan) tahun.
Koreksi Anda