Koreksi Pasal 55
PP Nomor 23 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2019 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Batas usia pensiun bagi pegawai UIII berstatus pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Batas usia pensiun bagi Dosen UIII berstatus nonpegawai negeri sipil disetarakan dengan batas usia pensiun Dosen UIII berstatus pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Batas usia pensiun bagi Tenaga Kependidikan UIII berstatus nonpegawai negeri sipil terdiri atas:
a. Tenaga Kependidikan yang menduduki jabatan struktural setara dengan eselon II yaitu 60 (enam puluh) tahun; dan
b. Tenaga Kependidikan yang menduduki jabatan struktural setara eselon III, eselon IV, fungsional umum, dan fungsional tertentu yaitu 58 (lima puluh delapan) tahun.
Koreksi Anda
