Koreksi Pasal 51
PP Nomor 23 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2019 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Tenaga Kependidikan terdiri atas tenaga administrasi, tenaga fungsional, dan tenaga pelaksana yang bekerja pada UIII sesuai dengan kebutuhan.
(2) Posisi jabatan yang bersifat karier diutamakan untuk dijabat oleh Tenaga Kependidikan yang memenuhi kualifikasi yang diperlukan.
(3) Ketentuan mengenai kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
