Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PP Nomor 23 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2019 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rekrutmen pegawai UIII berstatus nonpegawai negeri sipil dilaksanakan oleh UIII dengan usulan Fakultas berdasarkan analisis kebutuhan, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dalam suatu rencana pengembangan sumber daya manusia. (2) Ketentuan mengenai pengangkatan dan pembinaan karier pegawai UIII berstatus nonpegawai negeri sipil diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda