Koreksi Pasal 50
PP Nomor 23 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2019 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Rekrutmen pegawai UIII berstatus nonpegawai negeri sipil dilaksanakan oleh UIII dengan usulan Fakultas berdasarkan analisis kebutuhan, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dalam suatu rencana pengembangan sumber daya manusia.
(2) Ketentuan mengenai pengangkatan dan pembinaan karier pegawai UIII berstatus nonpegawai negeri sipil diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
