Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PP Nomor 23 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2019 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rekrutmen pegawai UIII berstatus pegawai negeri sipil dilaksanakan oleh pemerintah pusat berdasarkan usulan UIII. (2) Pengangkatan dan pembinaan karier pegawai UIII berstatus pegawai negeri sipil dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda