Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PP Nomor 23 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2019 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keanggotaan SA berakhir apabila: a. meninggal dunia; b. berakhir masa jabatannya; c. berhalangan tetap; d. diangkat dalam jabatan lainnya yang tidak memungkinkan melaksanakan wewenang sebagai anggota SA; e. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; f. melanggar kode etik UIII; atau g. mengundurkan diri.
Koreksi Anda