Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PP Nomor 23 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2019 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota SA terdiri atas: a. Rektor, wakil Rektor, dekan, dan direktur sebagai anggota ex- officio; b. profesor; dan c. perwakilan Dosen. (2) SA dipimpin oleh ketua dan dibantu oleh sekretaris. (3) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan dijabat oleh anggota ex-officio. (4) Anggota SA diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (5) Dalam melaksanakan wewenang, SA dapat membentuk komisi.
Koreksi Anda