Koreksi Pasal 38
PP Nomor 23 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2019 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pemberhentian Rektor sebelum masa jabatannya berakhir dilakukan MWA setelah mendapatkan pertimbangan SA.
(2) Dalam hal Rektor berhalangan tidak tetap, kewenangan Rektor dijalankan oleh wakil Rektor yang ditetapkan oleh MWA.
(3) Dalam hal Rektor berhalangan tetap dan sisa masa jabatannya paling lama 1 (satu) tahun, wakil Rektor diangkat menjadi Rektor baru oleh MWA sampai dengan masa jabatan Rektor yang berhalangan tetap berakhir.
(4) Dalam hal Rektor berhalangan tetap dan sisa masa jabatannya lebih dari 1 (satu) tahun, dilakukan pemilihan Rektor baru.
Koreksi Anda
