Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PP Nomor 23 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2019 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rektor diangkat dan diberhentikan oleh MWA untuk memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (2) Rektor harus memenuhi persyaratan: a. memiliki integritas; b. mempunyai visi, wawasan, dan komitmen terhadap pengembangan UIII; c. lulusan program doktor dan memiliki jabatan fungsional profesor; d. sehat jasmani dan rohani; dan e. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Koreksi Anda