Koreksi Pasal 30
PP Nomor 23 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2019 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) MWA terdiri atas ketua, sekretaris, dan anggota.
(2) Ketua dan sekretaris MWA dipilih dari dan oleh anggota MWA.
(3) Masa jabatan MWA selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan anggota MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan MWA.
Koreksi Anda
