Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 23 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2019 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Busana UIII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) terdiri atas: a. busana akademik; dan b. busana almamater. (2) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan oleh pimpinan UIII, profesor, anggota SA, dan wisudawan. (3) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri atas toga, kalung jabatan, dan samir. (4) Busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa jaket berwarna dan di bagian dada kiri terdapat lambang.
Koreksi Anda