Koreksi Pasal 7
PP Nomor 23 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2019 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) UIII merupakan perguruan tinggi negeri badan hukum yang didirikan berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 57 Tahun 2016 tentang Pendirian Universitas Islam Internasional INDONESIA.
(2) Tanggal 29 Juni 2016 merupakan hari jadi atau dies natalis UIII.
Koreksi Anda
