Koreksi Pasal 77
PP Nomor 23 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2019 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Untuk pertama kali, MWA diusulkan oleh Rektor dan SA melalui Menteri dan ditetapkan oleh PRESIDEN.
(2) Untuk pertama kali, Rektor diusulkan oleh Menteri dan diangkat oleh PRESIDEN.
Koreksi Anda
