Koreksi Pasal 61
PP Nomor 23 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2019 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) UIII menjunjung tinggi norma etika.
(2) Dalam melaksanakan norma etika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun kode etik UIII, kode etik Dosen UIII, kode etik Tenaga Kependidikan UIII, dan kode etik Mahasiswa UIII.
(3) Kode etik UIII memuat norma yang mengikat semua pihak yang bernaung di bawah nama UIII atau bertindak atas nama UIII.
(4) Kode etik Dosen UIII memuat norma yang mengikat Dosen secara individual dalam penyelenggaraan kegiatan akademik.
(5) Kode etik Tenaga Kependidikan UIII memuat norma yang mengikat Tenaga Kependidikan secara individual dalam menunjang penyelenggaraan UIII.
(6) Kode etik Mahasiswa UIII memuat norma yang mengikat Mahasiswa secara individual dalam melaksanakan kegiatan akademik dan kemahasiswaan di UIII.
(7) Kode etik UIII disusun oleh SA dan ditetapkan oleh Ketua MWA.
(8) Kode etik Dosen UIII disusun dan ditetapkan oleh SA.
(9) Kode etik Tenaga Kependidikan UIII dan Mahasiswa UIII disusun dan ditetapkan oleh Rektor.
Koreksi Anda
