Koreksi Pasal 3
PP Nomor 23 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2019 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
UIII mempunyai misi:
a. menyelenggarakan pendidikan tingkat pascasarjana yang unggul;
b. mengembangkan penelitian yang inovatif dan berkontribusi kepada pengembangan ilmu pengetahuan dan kesejahteraan masyarakat; dan
c. memajukan kebudayaan Islam INDONESIA sebagai salah satu bagian dari peradaban dunia.
Koreksi Anda
