Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 23 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2019 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan: 1. Universitas Islam Internasional INDONESIA, yang selanjutnya disingkat UIII adalah perguruan tinggi negeri badan hukum berstandar internasional yang berada di bawah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. 2. Statuta UIII adalah peraturan dasar pengelolaan UIII yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di UIII. 3. Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung, yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik dan dikelompokkan menurut program studi. 4. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam 1 (satu) jenis pendidikan akademik. 5. Majelis Wali Amanat, yang selanjutnya disingkat MWA adalah organ UIII yang MENETAPKAN, memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, dan pelaksanaan pengawasan di bidang nonakademik. 6. Rektor adalah organ UIII yang memimpin penyelenggaraan dan pengelolaan UIII. 7. Senat Akademik, yang selanjutnya disingkat SA adalah organ UIII yang MENETAPKAN kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik. 8. Komite Audit adalah perangkat MWA yang melakukan pengawasan di bidang nonakademik terhadap penyelenggaraan UIII. 9. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat. 10. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan magister dan doktor pada UIII. 11. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa UIII. 12. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama penunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di UIII. 13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama
Koreksi Anda