Koreksi Pasal 35
PP Nomor 23 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 67 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANGUNDANG NOMOR 15 TAHUN 2012 TENTANG VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan mengenai pemberian Tanda Kehormatan Veteran Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Dana Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Tunjangan Veteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Santunan Cacat dan Tunjangan Cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) serta Alat Bantu Tubuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 bagi yang telah menerima Dana Kehormatan dan Tunjangan Veteran berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari
2015. (2) Dana Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Tunjangan Veteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, dan Santunan Cacat dan Tunjangan Cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(1) dibayarkan paling lama 1 (satu) bulan berikutnya sejak Keputusan Dana Kehormatan dan Tunjangan Veteran serta Keputusan Penetapan Kecacatan ditetapkan.
(3) Ketentuan mengenai Tunjangan Veteran yang diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6), ayat
(7), ayat (8), ayat (9), dan ayat (10) berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2016.
(4) Tunjangan Veteran sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibayarkan paling lama 1 (satu) bulan berikutnya sejak Keputusan Tunjangan Veteran bagi janda, duda, atau yatim piatu Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA, Veteran Pembela Kemerdekaan Republik INDONESIA, Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA, dan Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik INDONESIA ditetapkan.
Koreksi Anda
