Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PP Nomor 23 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2010 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG SERTA KEDUDUKAN KEUANGAN GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DI WILAYAH PROVINSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5107), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf d sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda