Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 23 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATU BARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b untuk: a. IUP Eksplorasi, meliputi: 1. daftar . . . 1. daftar riwayat hidup dan surat pernyataan tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun; 2. peta WIUP yang dilengkapi denganbatas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan sistem informasi geografi yang berlaku secara nasional. b. IUP Operasi Produksi, meliputi: 1. peta wilayah dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan sistem informasi geografi yang berlaku secara nasional; 2. laporan lengkap eksplorasi; 3. laporan studi kelayakan; 4. rencana reklamasi dan pascatambang; 5. rencana kerja dan anggaran biaya; 6. rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan operasi produksi; dan 7. tersedianya tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun.
Koreksi Anda