Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PP Nomor 23 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATU BARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a untuk badan usaha meliputi: a. Untuk IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi mineral logam dan batubara: 1. surat permohonan; 2. susunan direksi dan daftar pemegang saham; dan 3. surat keterangan domisili. b. Untuk IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi mineral bukan logam dan batuan: 1. surat permohonan; 2. profil badan usaha; 3. akte pendirian badan usaha yang bergerak di bidang usaha pertambangan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang; 4. nomor pokok wajib pajak; 5. susunan direksi dan daftar pemegang saham; dan 6. surat keterangan domisili. (2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a untuk koperasi meliputi: a. Untuk IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi mineral logam dan batubara: 1. surat permohonan; 2. susunan pengurus; dan 3. surat keterangan domisili. b. Untuk IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi mineral bukan logam dan batuan: 1. surat permohonan; 2. profil koperasi; 3. akte pendirian koperasi yang bergerak di bidang usaha pertambangan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang; 4. nomor pokok wajib pajak; 5. susunan pengurus; dan 6. surat keterangan domisili. (3) Persyaratan . . . (3) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a untuk orang perseorangan meliputi: a. Untuk IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi mineral logam dan batubara: 1. surat permohonan; dan 2. surat keterangan domisili. b. Untuk IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi mineral bukan logam dan batuan: 1. surat permohonan; 2. kartu tanda penduduk; 3. nomor pokok wajib pajak; dan 4. surat keterangan domisili. (4) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a untuk perusahaan firma dan perusahaan komanditer meliputi: a. Untuk IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi mineral logam dan batubara: 1. surat permohonan; 2. susunan pengurus dan daftar pemegang saham; dan 3. surat keterangan domisili. b. Untuk IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi mineral bukan logam dan batuan: 1. surat permohonan; 2. profil perusahaan; 3. akte pendirian perusahaan yang bergerak di bidang usaha pertambangan; 4. nomor pokok wajib pajak; 5. susunan pengurus dan daftar pemegang saham; dan 6. surat keterangan domisili.
Koreksi Anda