Koreksi Pasal 16
PP Nomor 23 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATU BARA
Teks Saat Ini
(1) Jangka waktu prosedur pelelangan ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 35 (tiga puluh lima) hari kerja sejak pemasukan penawaran harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf k.
(2) Hasil . . .
(2) Hasil pelaksanaan lelang WIUP dilaporkan oleh panitia lelang kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya untuk ditetapkan pemenang lelang WIUP.
Koreksi Anda
