Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 23 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATU BARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Prosedur lelang meliputi tahap: a. pengumuman prakualifikasi; b. pengambilan dokumen prakualifikasi; c. pemasukan dokumen prakualifikasi; d. evaluasi prakualifikasi; e. klarifikasi dan konfirmasi terhadap dokumen prakualifikasi; f. penetapan hasil prakualifikasi; g. pengumuman hasil prakualifikasi; h. undangan kepada peserta yang lulus prakualifikasi; i. pengambilan dokumen lelang; j. penjelasan lelang; k. pemasukan penawaran harga; l. pembukaan . . . l. pembukaan sampul; m. penetapan peringkat; n. penetapan/pengumuman dilakukan berdasarkan pemenang penawaran lelang harga yang dan pertimbangan teknis; dan o. memberi kesempatan adanya sanggahan atas keputusan lelang. (2) Penjelasan lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j wajib dilakukan oleh panitia lelang WIUP kepada peserta pelelangan WIUP yang lulus prakualifikasi untuk menjelaskan data teknis berupa: a. lokasi; b. koordinat; c. jenis mineral, termasuk mineral ikutannya, dan batubara; d. ringkasan hasil penelitian dan penyelidikan; e. ringkasan hasil eksplorasi pendahuluan apabila ada; dan f. status lahan.
Koreksi Anda