Koreksi Pasal 13
PP Nomor 23 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATU BARA
Teks Saat Ini
(1) Untuk mengikuti lelang, peserta lelang WIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. administratif;
b. teknis; dan
c. finansial.
(2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a untuk:
a. badan usaha, paling sedikit meliputi:
1. mengisi formulir yang sudah disiapkan panitia lelang;
2. profil badan usaha;
3. akte pendirian badan usaha yang bergerak di bidang usaha pertambangan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang; dan
4. nomor pokok wajib pajak.
b. koperasi, paling sedikit meliputi:
1. mengisi formulir yang sudah disiapkan panitia lelang;
2. profil koperasi;
3. akte pendirian koperasi yang bergerak di bidang usaha pertambangan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang; dan
4. nomor pokok wajib pajak.
c. orang perseorangan paling sedikit meliputi:
1. mengisi formulir yang sudah disiapkan panitia lelang;
2. kartu tanda penduduk; dan
3. nomor pokok wajib pajak.
d. perusahaan firma dan perusahaan komanditer paling sedikit meliputi:
1. mengisi formulir yang sudah disiapkan panitia lelang;
2. profil perusahaan;
3. akte pendirian perusahaan yang bergerak di bidang usaha pertambangan; dan
4. nomor pokok wajib pajak.
(3) Persyaratan . . .
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi:
a. pengalaman badan usaha, koperasi, atau perseorangan di bidang pertambangan mineral atau batubara paling sedikit 3 (tiga) tahun, atau bagi perusahaan baru harus mendapat dukungan dari perusahaan induk, mitra kerja, atau afiliasinya yang bergerak di bidang pertambangan;
b. mempunyai paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli dalam bidang pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun; dan
c. rencana kerja dan anggaran biaya untuk kegiatan 4 (empat) tahun eksplorasi.
(4) Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. laporan keuangan tahun terakhir yang sudah diaudit akuntan publik;
b. menempatkan jaminan kesungguhan lelang dalam bentuk uang tunai di bank pemerintah sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai kompensasi data informasi atau dari total biaya pengganti investasi untuk lelang WIUP yang telah berakhir; dan
c. pernyataan bersedia membayar nilai lelang WIUP dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja, setelah pengumuman pemenang lelang.
Koreksi Anda
