Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 23 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATU BARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mengikuti lelang, peserta lelang WIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. administratif; b. teknis; dan c. finansial. (2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk: a. badan usaha, paling sedikit meliputi: 1. mengisi formulir yang sudah disiapkan panitia lelang; 2. profil badan usaha; 3. akte pendirian badan usaha yang bergerak di bidang usaha pertambangan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang; dan 4. nomor pokok wajib pajak. b. koperasi, paling sedikit meliputi: 1. mengisi formulir yang sudah disiapkan panitia lelang; 2. profil koperasi; 3. akte pendirian koperasi yang bergerak di bidang usaha pertambangan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang; dan 4. nomor pokok wajib pajak. c. orang perseorangan paling sedikit meliputi: 1. mengisi formulir yang sudah disiapkan panitia lelang; 2. kartu tanda penduduk; dan 3. nomor pokok wajib pajak. d. perusahaan firma dan perusahaan komanditer paling sedikit meliputi: 1. mengisi formulir yang sudah disiapkan panitia lelang; 2. profil perusahaan; 3. akte pendirian perusahaan yang bergerak di bidang usaha pertambangan; dan 4. nomor pokok wajib pajak. (3) Persyaratan . . . (3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi: a. pengalaman badan usaha, koperasi, atau perseorangan di bidang pertambangan mineral atau batubara paling sedikit 3 (tiga) tahun, atau bagi perusahaan baru harus mendapat dukungan dari perusahaan induk, mitra kerja, atau afiliasinya yang bergerak di bidang pertambangan; b. mempunyai paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli dalam bidang pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun; dan c. rencana kerja dan anggaran biaya untuk kegiatan 4 (empat) tahun eksplorasi. (4) Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. laporan keuangan tahun terakhir yang sudah diaudit akuntan publik; b. menempatkan jaminan kesungguhan lelang dalam bentuk uang tunai di bank pemerintah sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai kompensasi data informasi atau dari total biaya pengganti investasi untuk lelang WIUP yang telah berakhir; dan c. pernyataan bersedia membayar nilai lelang WIUP dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja, setelah pengumuman pemenang lelang.
Koreksi Anda