Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 23 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATU BARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas dan wewenang panitia lelang WIUP mineral logam dan/atau batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 meliputi: a. menyiapkan lelang WIUP; b. menyiapkan dokumen lelang WIUP; c. menyusun jadwal lelang WIUP; d. mengumumkan waktu pelaksanaan lelang WIUP; e. melaksanakan pengumuman ulang paling banyak 2 (dua) kali, apabila peserta lelang WIUP hanya 1 (satu); f. menilai kualifikasi peserta lelang WIUP; g. melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk; h. melaksanakan lelang WIUP; dan i. membuat berita acara hasil pelaksanaan lelang dan mengusulkan pemenang lelang WIUP. Pasal 13 . . .
Koreksi Anda