Koreksi Pasal 12
PP Nomor 23 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATU BARA
Teks Saat Ini
Tugas dan wewenang panitia lelang WIUP mineral logam dan/atau batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 meliputi:
a. menyiapkan lelang WIUP;
b. menyiapkan dokumen lelang WIUP;
c. menyusun jadwal lelang WIUP;
d. mengumumkan waktu pelaksanaan lelang WIUP;
e. melaksanakan pengumuman ulang paling banyak 2 (dua) kali, apabila peserta lelang WIUP hanya 1 (satu);
f. menilai kualifikasi peserta lelang WIUP;
g. melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk;
h. melaksanakan lelang WIUP; dan
i. membuat berita acara hasil pelaksanaan lelang dan mengusulkan pemenang lelang WIUP.
Pasal 13 . . .
Koreksi Anda
