Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 23 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATU BARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) IUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b terdiri atas: a. IUP Eksplorasi; dan b. IUP Operasi Produksi. (2) IUP Eksplorasi terdiri atas: a. mineral logam; b. batubara; c. mineral bukan logam; dan/atau d. batuan. (3) IUP Operasi Produksi terdiri atas: a. mineral logam; b. batubara; c. mineral bukan logam; dan/atau d. batuan.
Koreksi Anda