Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 23 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATU BARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian WIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a terdiri atas: a. WIUP radioaktif; b. WIUP mineral logam; c. WIUP batubara; d. WIUP mineral bukan logam; dan/atau e. WIUP batuan. (2) WIUP radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) WIUP mineral logam dan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c diperoleh dengan cara lelang. (4) WIUP mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e diperoleh dengan cara mengajukan permohonan wilayah.
Koreksi Anda