Koreksi Pasal 4
PP Nomor 23 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2009 tentang PENETAPAN PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN, WARAKAWURI/DUDA, TUNJANGAN ANAK YATIM/PIATU, ANAK YATIM PIATU, DAN TUNJANGAN ORANG TUA ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran pensiun pokok purnawirawan, warakawuri/duda, tunjangan anak yatim/piatu, anak yatim piatu dan tunjangan orang tua Anggota Kepolisian Negara
yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan karena dinas, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari
2009. (2) Sejak mulai diberlakukannya penetapan pensiun pokok/tunjangan sebagaimana dimaksud pada PERATURAN PEMERINTAH ini, kepada purnawirawan, warakawuri/duda, penerima tunjangan anak yatim/piatu, anak yatim piatu dan orang tua Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, diberikan selisih penghasilan yang diterima berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelumnya dengan penghasilan yang diterima berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Pasal 5 . . .
Koreksi Anda
