Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 23 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 tentang PERAN SERTA LEMBAGA INTERNASIONAL DAN LEMBAGA ASING NON-PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pengerahan personil, logistik, dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) mendapatkan kemudahan akses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda