Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 23 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang DAERAH HUKUM KEPOLISIAN NEGARA RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penanggung jawab daerah hukum kepolisian adalah: a. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA untuk wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; b. Kepala ... b. Kepala Kepolisian Daerah untuk wilayah provinsi; c. Kepala Kepolisian Resort untuk wilayah kabupaten/kota; d. Kepala Kepolisian Sektor untuk wilayah kecamatan.
Koreksi Anda