Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 23 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang DAERAH HUKUM KEPOLISIAN NEGARA RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembagian dan perubahan daerah hukum kepolisian ditetapkan dengan mempertimbangkan kepentingan, kemampuan, fungsi dan peran kepolisian, luas wilayah, serta keadaan penduduk. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara penetapan pembagian daerah hukum kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kapolri.
Koreksi Anda